Sabtu, 27 April 2024

SELAMAT MENGUNJUNGI WEBSITE BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL. PELAKSANAAN AKREDITASI SATUAN PAUD DAN PNF GRATIS/TIDAK BERBAYAR
close x

Rapat Koordinasi Nasional Yang Penuh Kejutan

Oleh: Prof. Dr. H. Biyanto, M.Ag dan Afriyanto Subekti, S.Si

Rapat Koordinasi Nasional Yang Penuh Keujutan_1619597437.png

Perubahan kebijakan penilaian akreditasi tidak semata-mata berorientasi pemenuhan administrasi semata (compliance), namun lebih banyak fokus ke penilaian kinerja (performance). Karena itulah diperlukan penyempurnaan instrumen penilaian akreditasi secara terus-menerus. Pada tahun 2020, BAN PAUD dan PNF telah melakukan pengembangan instrumen yang menghasilkan Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA) beserta manualnya. PPA merupakan penyempurnaan dari EDS-PA. Disamping itu, pengembangan instrumen juga menghasilkan Instrumen Penilaian Visitasi (IPV) beserta manualnya.

Perangkat akreditasi PPA dan IPV itu telah mendapatkan pengesahan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71/P/2021 tentang Perangkat Akreditasi PAUD dan PNF. Sejalan dengan Kepmendikbud ini, BAN PAUD dan PNF telah melakukan berbagai penyesuaian yang diperlukan terhadap seluruh panduan akreditasi. Seiring dengan itu, BAN PAUD dan PNF Provinsi perlu menindaklanjuti hasil Kepmendikbud ini dengan kegiatan akreditasi di setiap Provinsi. Untuk itulah, BAN PAUD dan PNF melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tahap I Tahun 2021.

Kegiatan Rakornas dilaksanakan secara virtual pada tanggal 22-23 April 2021. Kegiatan Rakornas diikuti oleh para Ketua, Sekretaris dan Koordinator Keuangan BAN PAUD dan PNF Provinsi. Turut hadir dalam acara ini ketua, sekretaris, dan seluruh Anggota BAN PAUD dan PNF. Disamping itu, juga hadir memberikan sambutan dan paparan materi secara daring: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Balitbang dan Perbukuan, Dirjen PAUD Dikdasmen, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktur Vokasi, Kepala Pusat Data dan Informasi, serta Sekretaris Balitbang dan Perbukuan.

Kegiatan Rakornas juga menjadi ajang koordinasi dan diskusi kelompok sesuai wilayah binaan seitan anggota BAN PAUD dan PNF. Pada sesi kelompok, setiap BAN PAUD dan PNF Provinsi mempresentasikan rencana program dan kegiatan beserta strategi implementasinya. Hasil rumusan diskusi wilayah diserahkan kepada Sekretariat BAN PAUD dan PNF dan dipresentasikan dalam rapat pleno. Selama kegiatan berlangsung peserta tampak sangat antusias menerima materi dari narasumber. Setelah penyampaian materi oleh narasumber, dilakukan diskusi dan tanya jawab.

Kegiatan Rakornas ini dimaksudkan untuk menyampaikan perubahan strategi dan rencana pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan oleh BAN PAUD dan PNF dengan BAN PAUD dan PNF Provinsi pada tahun 2021. Harapannya, dengan pelaksanaan Rakornas dapat meningkatkan sinergitas para pihak yang berkepentingan terhadap Akreditasi BAN PAUD dan PNF. Dengan demikian, akuntabilitas mutu satuan pendidikan PAUD dan PNF dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.  

Dalam sambutan pembukaan, Kepala Balitbang dan Perbukuan, Anindito Aditomo S.Psi., M.Phil., Ph.D, menyampaikan beberapa hal terkait perubahan kebijakan akreditasi seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021. Perubahan pertama, pemerintah ingin melakukan pemetaan PAUD secara sistematis, berorientasi mutu, dan tidak boleh berhenti pada pemetaan saja. Hasilnya harus digunakan oleh pemerintah daerah untuk berinvestasi pada perbaikan mutu layanan PAUD.

Perubahan kedua, terkait dengan cakupan Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada jalur nonformal. Cakupan wilayah yang diakreditasi BAN PAUD dan PNF hanya dibatasi pada satuan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan. Sementara untuk penjaminan mutu Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) tidak lagi melalui akreditasi. Mekanisme penjaminan mutu LKP akan ditangani Ditjen Vokasi. Kemendikbud tetap melakukan pembinaan, menganggarkan, dan memberikan bantuan untuk LKP. Hanya saja, standar penjaminan mutu yang digunakan bukan SNP, melainkan yang lebih relevan untuk masing-masing LKP.

Beberapa perubahan kebijakan yang disampaikan Kabalitbang dan Perbukuan itu benar-benar menjadi kejutan bagi seluruh peserta Rakornas. Kejutan bagi keluarga besar BAN PAUD dan PNF, utamanya asesor LKP dan pegiat LKP. Semoga perubahan kebijakan itu merupakan jalan terbaik bagi penjaminan mutu LKP di masa mendatang. Dengan berkurangnya sasaran satuan yang wajib diakreditasi, diharapkan pengelolaan kegiatan BAN PAUD dan PNF juga lebih profesional dan berkualitas.

Oleh :

Prof. Dr. H. Biyanto, M.Ag ( Guru Besar UIN Sunan Ampel, Anggota BAN PAUD dan PNF )

Afriyanto Subekti, S.Si ( Sekretariat BAN PAUD dan PNF )