KPA (Komisi Pelaksanaan Akreditasi)
KPA (Komisi Pelaksanaan Akreditasi) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
1. Menyusun pedoman pelaksanaan Akreditasi BAN PAUD dan PNF, antara lain:
a. Panduan Klasifikasi Permohonan Akreditasi;
b. Panduan Pemeriksaan Kelayakan Permohonan Akreditasi (PKPA);
c. Panduan Visitasi Akreditasi; dan
d. Panduan Validasi dan Verifikasi.
2. Melaksanakan penanganan ketidaksesuaian dan tindak koreksi; dan
3. Melaporkan hasil kegiatan akreditasi kepada Rapat Perumusan Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF.