Komisi Renbang (Perencanaan dan Pengembangan)
Komisi Renbang (Perencanaan dan Pengembangan) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Menyusun pengembangan kebijakan BAN PAUD dan PNF;
2. Menyusun pengembangan program dan satuan BAN PAUD dan PNF;
3. Menyusun pengembangan ruang lingkup kegiatan BAN PAUD dan PNF;
4. Melaksanakan evaluasi kualifikasi dan kompetensi tenaga ahli; dan
5. Melaporkan hasil kerja kepada Rapat Perumusan Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF.