KPKA (Komisi Peningkatan Kompetensi Asesor)
KPKA (Komisi Peningkatan Kompetensi Asesor) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Melakukan pelatihan peningkatan kompetensi asesor akreditasi BAN PAUD dan PNF;
2. Mempersiapkan/merencanakan pelaksanaan pelatihan peningkatan kompetensi asesor akreditasi BAN PAUD dan PNF:
a. Melakukan seleksi peserta pelatihan berdasarkan kriteria yang ditetapkan;
b. Mengelola proses pelatihan kualitas pekerjaan peserta pelatihan;
c. Melakukan penilaian atas kinerja peserta pelatihan; dan
d. Menyusun draft Surat Keputusan tentang hasil pelatihan diatas.
3. Melakukan pencatatan kejadian-kejadian pelanggaran etika asesor BAN PAUD dan PNF dalam melaksanakan tugasnya dan membawanya kedalam
Rapat Perumusan Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF untuk tindak lanjut atas kejadian tersebut; dan
4. Melakukan kontrol terhadap penugasan asesor dalam tahapan PKPA, Visitasi dan Validasi.