Komisi SMM (Sistem Manajemen Mutu)
Komisi SMM (Sistem Manajemen Mutu) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Menyusun Pedoman Sistem Manajemen Mutu BAN PAUD dan PNF;
2. Melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan setiap komisi dan sekretariat dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu BAN PAUD dan PNF;
3. Melaksanakan audit internal BAN PAUD dan PNF;
4. Melaksanakan evaluasi dokumen Sistem Manajemen Mutu BAN PAUD dan PNF;
5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja BAN PAUD dan PNF Provinsi; dan
6. Melaporkan hasil pelaksanaan program Manajemen Mutu kepada Rapat Perumusan Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF.