Jumat, 26 April 2024

SELAMAT MENGUNJUNGI WEBSITE BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL. PELAKSANAAN AKREDITASI SATUAN PAUD DAN PNF GRATIS/TIDAK BERBAYAR
close x

Rakornas BAN PAUD dan PNF: Menyongsong Pelaksanaan Akreditasi 2019

Rakornas 7-9 Desember 2018: Menyongsong Pelaksanaa_1544533362.jpg

Pada tahun 2018, BAN PAUD dan PNF diberi amanah mengakreditasi 30.275 satuan. Kuota akreditasi PAUD dan PNF itu tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia. Akreditasi 2018 juga menandai era baru karena pelaksanaan akreditasi dilakukan secara online melalui Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena). Dengan menggunakan Sispena, pelaksanaan akreditasi menjadi lebih mudah, praktis, cepat, dan berkualitas. Sispena juga disiapkan untuk menjawab kebutuhan akreditasi satuan PAUD dan PNF yang berada di luar wilayah geografis negara Indonesia. Pada 2018 juga telah dilaksanakan akreditasi satuan pendidikan PAUD dan PNF di luar negeri, yakni Taiwan dan Hongkong.

Melalui Sispena, pelaksanaan akreditasi juga secara langsung dapat terhubung dengan kementerian dan lembaga lain di luar Kemendikbud yang memiliki satuan PAUD dan PNF, terutama Kementerian Agama (Kemenag). Apalagi pada 2018, BAN PAUD dan PNF telah mengakreditasi satuan Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) di lingkungan Kemenag. Hasil akreditasi PKPPS telah diserahkan pada acara Hari Santri Nasional (HSN) yang dihadiri Presiden Republik Indonesia, pada 22 Oktober 2018 lalu.

Sebagai langkah untuk mengevaluasi pelaksanaan akreditasi tahun 2018, BAN PAUD dan PNF bersama BAN PAUD dan PNF Provinsi (BAN-P) telah melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tahap II. Juga hadir sebagai Narasumber; Sekretaris Dirjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud, Sekretaris Balitbang Kemendikbud, dan Direktur Pendidikan Islam Kemenag. Rakornas secara resmi dibuka Kepala Balitbang Kemendikbud mewakili Mendikbud RI. Kegiatan berlangsung di Hotel Harris, Semarang, Jawa Tengah, pada Jum’at - Minggu, 7 – 9 Desember 2018.

Kegiatan ini diikuti perwakilan dari 34 BAN-P serta seluruh anggota dan sekretariat BAN PAUD dan PNF. Setiap BAN-P diwakili tiga orang, yakni ketua, sekretaris, dan sekretariat yang bertanggung jawab pada tahapan Klasifikasi Permohonan Akreditasi (KPA). Disamping untuk evaluasi dan refleksi, Rakornas juga bertujuan untuk menentukan proyeksi akreditasi 2019. Karena itu, dalam Rakornas juga ditentukan usulan kuota akreditasi 2019 untuk masing-masing BAN-P. Apalagi Kemendikbud telah menetapkan kuota akreditasi 2019 berjumlah 35.750 satuan. Pada konteks inilah Rakornas penting untuk memantapkan pelaksanaan akreditasi 2019.

Rakornas juga menyepakati pengintegrasian data satuan pendidikan PAUD dan PNF dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama. Pengintegrasian data Dapodik dan EMIS merupakan langkah penting. Apalagi kesepakatan ini melibatkan dua pihak; Kemendikbud dan Kemenag. Dengan kesepakatan ini diharapkan permasalahan proses akreditasi, terutama terkait minimnya data dan dokumen satuan pendidikan teratasi. Sebab, satuan PAUD dan PNF masih banyak yang belum meng-update data dan dokumen di Dapodik.

BAN PAUD dan PNF jelas sangat berkepentingan dengan update data di Dapodik karena terkait performansi satuan pendidikan sesuai hasil akreditasi. BAN PAUD dan PNF juga berharap minimnya jumlah satuan pendidikan yang berstatus Tidak Terakreditasi (TT) setelah melalui tahapan akreditasi yang cukup ketat. Karena itu, Rakornas Tahap II melibatkan sekretariat BAN-P yang bertanggung jawab pada proses KPA. Akhirnya, semoga sejumlah rekomendasi hasil Rakornas menjadi bagian dari ikhtiar BAN PAUD dan PNF untuk menyongsong pelaksanaan akreditasi 2019.

Semarang, 9 Desember 2018