Perubahan Hasil Kelulusan PCA BAN PAUD dan PNF Provinsi Jawa Timur Tahap I Tahun 2018
Sehubungan dengan adanya perbaikan pada hasil kelulusan pelatihan calon asesor BAN PAUD dan PNF Provinsi Jawa Timur Tahap I Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Nomor 045/BAN PAUD DAN PNF/AS/2018, maka untuk kelancaran pelaksanaan akreditasi PAUD dan PNF perlu mengubah keputusan dimaksud dengan menetapkan perubahannya dalam keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
Berdasarkan Hasil keputusan Rapat Perumusan Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF tanggal 8 Agustus 2018, dengan ini BAN PAUD dan PNF menetapkan Perubahan Atas Penetapan Kelulusan Pelatihan Calon Asesor BAN PAUD dan PNF Provinsi Jawa Timur Tahap I. Penetapan kelulusan pelatihan calon asesor berdasarkan persyaratan:
- Mengikuti 90% dari seluruh waktu kegiatan pelatihan (40 jam pelajaran);
- Memiliki nilai batas kelulusan ≥ 60 berdasarkan penilaian partisipasi, kinerja saat praktik akreditasi (PKPA, visitasi, validasi dan verifikasi), paparan hasil praktik, ujian, dan tugas praktik visitasi.
Informasi lebih lengkap mengenai Perubahan Atas Penetapan Kelulusan Pelatihan Calon Asesor BAN PAUD dan PNF Provinsi Jawa Timur Tahap I dapat diunduh disini.