Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota BAN PAUD dan PNF tanggal 13 November 2020, ditetapkan Kelulusan Pelatihan Uji Kompetensi Asesor (PUKA) di Provinsi Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Timur.
Penetapan kelulusan Pelatihan Uji Kompetensi Asesor (PUKA) berdasarkan persyaratan; (1) Mengikuti minimal 90% dari seluruh waktu kegiatan; (2) Memiliki nilai batas kelulusan sesuai ketentuan berdasarkan penilaian tugas pra PUKA, praktik KPA, visitasi, validasi, serta Ujian Asesor Berbasis Komputer (UABK); (3) Mengikuti seluruh tahapan/proses kegiatan Pelatihan Uji Kompetensi Asesor.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Informasi selengkapnya mengenai Penetapan Kelulusan Pelatihan Uji Kompetensi Asesor (PUKA) Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Timurr dapat diunduh pada tautan dibawah ini:
- 045_SK Penetapan Kelulusan PUKA BAN PAUD dan PNF Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020
- 046_SK Penetapan Kelulusan PUKA BAN PAUD dan PNF Provinsi NTT Tahun 2020
erdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota BAN PAUD dan PNF tanggal 3 November 2020, ditetapkan Kelulusan Pelatihan Uji Kompetensi Asesor (PUKA) Tahap 1 di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Timur. Penetapan kelulusan Pelatihan Uji Kompetensi Asesor (PUKA) berdasarkan persyaratan; (1) Mengikuti minimal 90% dari seluruh waktu kegiatan; (2) Memiliki nilai batas kelulusan sesuai ketentuan berdasarkan penilaian tugas pra PUKA, praktik KPA, visitasi, validasi, serta Ujian Asesor Berbasis Komputer (UABK); (3) Mengikuti seluruh
Sumber dari: https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/berita/pengumuman-penetapan-hasil-puka-tahap-1-di-5-provinsi-tahun-2020
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota BAN PAUD dan PNF tanggal 3 November 2020, ditetapkan Kelulusan Pelatihan Uji Kompetensi Asesor (PUKA) Tahap 1 di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Timur. Penetapan kelulusan Pelatihan Uji Kompetensi Asesor (PUKA) berdasarkan persyaratan; (1) Mengikuti minimal 90% dari seluruh waktu kegiatan; (2) Memiliki nilai batas kelulusan sesuai ketentuan berdasarkan penilaian tugas pra PUKA, praktik KPA, visitasi, validasi, serta Ujian Asesor Berbasis Komputer (UABK); (3) Mengikuti seluruh tahapan/proses kegiatan Pelatihan Uji Kompetensi Asesor. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. informasi selengkapnya mengenai Penetapan Kelulusan Pelatihan Uji Kompetensi Asesor (PUKA) Tahap 1 di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Timur dapat diunduh pada tautan dibawah ini:
Sumber dari: https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/berita/pengumuman-penetapan-hasil-puka-tahap-1-di-5-provinsi-tahun-2020