PENETAPAN STATUS AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN PAUD DAN PNF DI 13 PROVINSI TAHUN 2018
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Perumusan Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF tanggal 5 Desember 2018, dengan ini BAN PAUD dan PNF menetapkan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF di 13 Provinsi Tahun 2018.
Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang telah terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun. Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang tidak memenuhi persyaratan akreditasi dinyatakan tidak terakreditasi dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF.
BAN PAUD dan PNF dapat mencabut status akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila:
- Satuan pendidikan yang bersangkutan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar;
- Sampai batas waktu yang ditetapkan, satuan pendidikan yang memperoleh akreditasi, tidak memenuhi persyaratan yang melekat pada status akreditasi; atau
- Terjadi peristiwa luar biasa yang menimpa satuan pendidikan yang bersangkutan sehingga status akreditasi yang melekat pada satuan pendidikan tersebut tidak lagi mencerminkan tingkat kelayakannya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Informasi lebih lengkap mengenai penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF dapat diunduh pada tautan dibawah ini:
- Provinsi Bali Tahap II
- Provinsi Bengkulu Tahap III
- Provinsi Jambi Tahap II
- Provinsi Jawa Timur Tahap VI
- Provinsi Kalimantan Selatan Tahap II
- Provinsi Kalimantan Selatan Tahap III
- Provinsi Kalimantan Tengah Tahap II
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahap II
- Provinsi Kepulauan Riau Tahap II
- Provinsi Lampung Tahap III
- Provinsi Lampung Tahap IV
- Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahap III
- Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahap IV
- Provinsi Sulawesi Selatan Tahap III
- Provinsi Sulawesi Selatan Tahap IV
- Provinsi Sulawesi Utara Tahap III
- Provinsi Sumatera Selatan Tahap IV