Kado BAN PAUD dan PNF pada Hari Santri
"Dengan adanya peraturan dari Direktorat Pendidikan Kesetaraan dan Masyarakat bahwa hanya lembaga yang sudah terakreditasi saja yang boleh mengadakan Ujian Nasional (UN), maka hal ini mendorong setiap lembaga untuk dapat melaksanakan proses akreditasi. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi bahwa masyarakat harus mendapat jaminan mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu." (Dr. Irma Yuliantina, M.Pd)