Senin, 04 Desember 2023

SELAMAT MENGUNJUNGI WEBSITE BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL. PELAKSANAAN AKREDITASI SATUAN PAUD DAN PNF GRATIS/TIDAK BERBAYAR
close x

Sosialisasi Bantuan Pemerintah Untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF

Sosialisasi Bantuan Pemerintah Untuk Operasional P_1508377559.jpg

Bekasi, Kemendikbud – Sosialisasi Bantuan Pemerintah untuk operasional pelaksanaan akreditasi PAUD dan PNF yang diselenggarakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) bertujuan untuk memberikan petunjuk dan bimbingan bagi penanggung jawab penerima bantuan dan pengelola anggaran dalam pelaksanaan kegiatan akreditasi di seluruh BAP PAUD dan PNF. 

Bimbingan ini meliputi penyusunan proposal kegiatan, jadwal kegiatan dan rencana usulan kegiatan (RUK) dan anggaran sesuai petunjuk teknis sehingga bantuan operasional yang disalurkan dapat dilaksanakan dengan efektif efesien secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat menghindari terjadinya penyimpangan pemakaian anggaran.

Sebagai langkah awal dalam menyamakan pemahaman/persepsi oleh Ketua dan UPKK BAP PAUD dan PNF mengenai pengelolaan penggunaan dana pelaksanaan Akreditasi program dan satuan PAUD dan PNF Tahun Anggaran 2017, Sosialisasi Bantuan Pemerintah Untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2017 digelar, selama tiga hari, dari tanggal 28 Februari 2017 s.d 2 Maret 2017, di Bekasi, Jawa Barat.

Acara yang dihadiri oleh Kepala Bagian Keuangan, Balitbang Kemendikbud, Dra. Neneng Tresnaningsih, M.Si serta Narasumber dari Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu ini juga dipaparkan materi tentang Kebijakan Peraturan Perpajakan 2017 dan Simulasi Aplikasi Surat Setoran Elektronik (SSE) dan Penyusunan Laporan Perpajakan Elektronik.

Dengan Sosialiasi Bantuan Pemerintah ini, diharapkan akan diperoleh pemahaman/persepsi yang sama oleh Ketua dan UPKK BAP PAUD dan PNF mengenai pengelolaan penggunaan dana pelaksanaan Akreditasi program dan satuan PAUD dan PNF Tahun Anggaran 2017, baik secara administratif maupun teknis, sehingga pertanggungjawaban dapat dilakukan secara tertib sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Bekasi, 28 Februari 2017