Rekrutmen Calon Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Maluku Utara Tahun 2019

Dalam rangka mendukung kinerja BAN PAUD dan PNF Provinsi Maluku Utara Tahun 2019 kami membutuhkan 1 (satu) orang Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Maluku Utara, dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara untuk mengikuti Seleksi Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) Tahun 2019.
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik;
- Tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- Tidak merangkap jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan lembaga lainnya;
- Sekurang-kurangnya berkualifikasi akademik S1 (semua jurusan);
- Berdomisili di wilayah provinsi yang membuka rekrutmen anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi;
- Memiliki kemampuan IT dan mampu mengoperasikan MS Office;
- Memiliki pengalaman kerja/pengalaman yang terkait di bidang PAUD dan PNF (seperti: pendidik / tenaga kependidikan PAUD/PNF, dosen PAUD/PNF, Pamong Belajar, peneliti PAUD/PNF, pendiri satuan PAUD/PNF, ketua/pengurus organisasi mitra PAUD/PNF, penulis buku/modul yang terkait PAUD/PNF, narasumber/pembicara terkait PAUD/PNF, juri/tim teknis terkait PAUD/PNF);
- Surat Izin dari pimpinan tempat bekerja (jika pegawai/karyawan, baik negeri maupun swasta)
- Menandatangani Pakta Integritas (jika sudah dinyatakan lulus sebagai anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Maluku Utara)
A. Tahapan Seleksi
- Seleksi administrasi melalui kelengkapan isian e-form dan portofolio;
- Masa penerimaan pengaduan masyarakat secara online;
- Seleksi kompetensi melalui Tes Potensi Akademik (TPA) secara online;
- Seleksi Wawancara.
B. Tatacara Pendaftaran
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui e-form pada laman http://bit.ly/seleksi_anggota_banp_malut
- Mengajukan lamaran dengan mengisi blangko e-form secara lengkap serta melampirkan (mengunggah) dokumen pendukung berupa fotokopi elektronik (scan) yang diminta pada item-item yang relevan.
- Bukti fisik dokumen yang harus disiapkan dan diunggah meliputi:
- Semua ijazah perguruan tinggi yang dimiliki;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Surat Keputusan (SK)/Surat Keterangan/Piagam Penghargaan yang membuktikan portofolio pengalaman kerja atau pengalaman yang terkait di bidang PAUD dan PNF (fotokopi elektronik berkas portofolio dalam bentuk PDF maksimal 5 MB);
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- Daftar riwayat hidup (curriculum vitae);
- Tulisan singkat dengan tema “Peran BAN PAUD dan PNF Provinsi dalam Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF” (maksimal 500 kata, huruf Arial, ukuran font 12, dan spasi 1.5);
- Surat Izin dari pimpinan tempat bekerja (jika pegawai/karyawan, baik negeri maupun swasta)
- Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:
- Memiliki kemampuan IT dan mampu mengoperasikan MS Office;
- Tidak sedang menjabat jabatan struktural di dalam pemerintahan;
- Kesediaan menandatangani Pakta Integritas jika lulus sebagai anggota BAN PAUD dan PNF.
Dokumen/Portofolio yang tidak terkait dengan pemenuhan kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan di atas agar TIDAK DILAMPIRKAN (karena tidak masuk komponen penilaian).
C. Jadwal Kegiatan
No |
Kegiatan |
Jadwal waktu |
Keterangan |
1 |
Pengumuman pendaftaran calon anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi |
08 Mei 2019 |
BAN PAUD dan PNF |
2 |
Pendaftaran secara online |
8 - 12 Mei 2019 |
BAN PAUD dan PNF |
3 |
Seleksi tahap 1: pengecekan administrasi (prasyarat) |
12 – 15 Mei 2019 |
BAN PAUD dan PNF |
4 |
Seleksi tahap 2: penilaian portofolio dan tulisan singkat |
15-18 Mei 2019 |
BAN PAUD dan PNF |
5 |
Pengumuman hasil seleksi tahap 1 dan 2 |
20 Mei 2019 |
BAN PAUD dan PNF |
6 |
Masa penerimaan pengaduan masyarakat secara online |
20 - 21 Mei 2019 |
Secara online ke BAN PAUD dan PNF |
7 |
Seleksi tahap 3: TPA online |
22 Juni |
Dilaksanakan di tempat masing-masing calon Anggota BAN - P |
8 |
Pengolahan data dan penetapan hasil TPA |
23 Juni 2019 |
BAN PAUD dan PNF |
9 |
Seleksi wawancara |
25 Mei 2019 |
BAN PAUD dan PNF |
10 |
Pengumuman kelulusan |
30 Mei 2019 |
BAN PAUD dan PNF |