PERUBAHAN SK BAN PAUD DAN PNF TENTANG PENETAPAN NARASUMBER ASESOR BAN PAUD DAN PNF TAHUN 2018
Berdasarkan Hasil keputusan Rapat Perumusan Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF tanggal 12 September 2018, dengan ini BAN PAUD dan PNF menetapkan Narasumber Asesor BAN PAUD dan PNF Tahun 2018.
Narasumber ditetapkan berdasarkan kriteria:
- Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi yang berasal dari Komisi Pelaksana Akreditasi (KPA) dan Komisi Sistem Informasi Manajemen Akreditasi (SIMA) yang telah menjadi narasumber dan/atau telah mengikuti pelatihan/sosialisasi Sispena;
- Asesor aktif BAN PAUD dan PNF;
- Telah mengikuti Pelatihan Calon Pelatih (PCP) atau Training of Trainer (ToT) Asesor BAN PAUD dan PNF, dan dipilih berdasarkan peringkat nilai yang dicapai secara berurutan mulai dari peringkat pertama;
- Telah berpengalaman melaksanakan seluruh tahapan pelaksanaan akreditasi PAUD dan PNF;
- Tidak sedang menjalani sanksi pelanggaran kode etik asesor.
Narasumber bertugas pada kegiatan pelatihan asesor dan/atau seluruh tahapan pelaksanaan akreditasi PAUD dan PNF. Narasumber bertugas harus sesuai dengan rumpun.
Informasi lebih lengkap mengenai penetapan Narasumber Asesor BAN PAUD dan PNF Tahun 2018 dapat diunduh disini