Jumat, 19 April 2024

SELAMAT MENGUNJUNGI WEBSITE BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL. PELAKSANAAN AKREDITASI SATUAN PAUD DAN PNF GRATIS/TIDAK BERBAYAR
close x

Peningkatan Layanan Publik Melalui Sertifikat Elektronik

Peningkatan Layanan Publik Melalui Sertifikat Elek_1533697479.JPG

Jakarta, Kemendikbud -- Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menandatanganani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Kantor Kemendikbud, Jakarta (7/8/2018). Kerja sama ini meliputi penyediaan infrastruktur untuk pengadaan sertifikat elektronik, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik termasuk peningkatan sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik tersebut. Penggunaan sertifikat elektronik ini antara lain untuk Sertifikat Akreditasi, Sertifikat Asesor, Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN), dan Sertifikat Kelulusan Paket A, B, dan C.

"Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan layanan publik melalui fasilitas sertifikat elektronik dan menuju era digitalisasi," ujar Kepala Balitbang, Totok Suprayitno. Sertifikat elektronik diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dengan mengurangi waktu pemrosesan jika menggunakan tanda tangan basah. "Dengan sertifikat elektronik ini, sertifikat penting dalam jumlah besar seperti SHUN dapat diproses dan diselesaikan dengan lebih cepat dan masyarakat dapat terlayani dengan optimal dan prima", harap Totok.

Sekretaris Utama BSSN, Syahrul Mubarak, menjelaskan bahwa dalam perjanjian kerja sama ini, BSSN melayani otentifikasi data yang diharapkan sistem informasi Kemendikbud menjadi satu pintu sehingga proses pengamanan menjadi lebih mudah. "BSSN menjadi pihak ketiga yang terpercaya dalam menjamin keotentikan sertifikat. Jika masyarakat merasa ragu akan keontentikan dokumen yang dimiliki, maka mereka dapat mengecek secara mandiri di laman SSBN apakah dokumen tersebut valid atau tidak," ujarnya. Di sisi lain, Syahrul menambahkan bahwa seluruh pemangku kepentingan harus memahami proses pemanfaatan sertifikat elektronik ini.

Sumber : http://litbang.kemdikbud.go.id/berita-detail/22