Jumat, 19 April 2024

SELAMAT MENGUNJUNGI WEBSITE BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL. PELAKSANAAN AKREDITASI SATUAN PAUD DAN PNF GRATIS/TIDAK BERBAYAR
close x

Pengumuman SK Penetapan Status Akreditasi PAUD dan PNF Tanggal 2 Oktober di 12 Provinsi Tahun 2019

Pengumuman SK Penetapan Status Akreditasi PAUD dan_1570756493.png

Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Perumusan Kebijakan Akreditasi tanggal  2 Oktober 2019, BAN PAUD dan PNF menetapkan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF di Provinsi DKI Jakarta Tahap I, Bali Tahap I, Banten Tahap II, Jambi Tahap II, Jawa Barat Tahap II dan Tahap III, Jawa Tengah Tahap I dan Tahap II, Jawa Timur Tahap III, Sulawesi Utara Tahap II, D.I. Yogyakarta Tahap II, dan Maluku Utara Tahap I Tahun 2019.

Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang telah terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun. Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang tidak memenuhi persyaratan akreditasi dinyatakan tidak terakreditasi dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF.

Sumber dari: https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/berita/pengumuman-sk-penetapan-status-akreditasi-paud-dan-pnf-tahap-i-di-13-provinsi-tahun-2019
Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang telah terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun. Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang tidak memenuhi persyaratan akreditasi dinyatakan tidak terakreditasi dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF.

Sumber dari: https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/berita/pengumuman-sk-penetapan-status-akreditasi-paud-dan-pnf-tahap-i-di-13-provinsi-tahun-2019

Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang telah terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun. Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang tidak memenuhi persyaratan akreditasi dinyatakan tidak terakreditasi dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF.

BAN PAUD dan PNF dapat mencabut status akreditasi Satuan pendidikan PAUD dan PNF sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila:

  • Satuan pendidikan yang bersangkutan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar;
  • Sampai batas waktu yang ditetapkan, satuan pendidikan yang memperoleh akreditasi, tidak memenuhi persyaratan yang melekat pada status akreditasi; atau
  • Terjadi peristiwa luar biasa yang menimpa satuan pendidikan yang bersangkutan sehingga status akreditasi yang melekat pada satuan pendidikan tersebut tidak lagi mencerminkan tingkat kelayakannya.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Informasi selengkapnya mengenai SK Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF di 12 Provinsi Tahun 2019, dapat diunduh pada tautan dibawah ini;

  1. 149_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi DKI_Jakarta_tahap1
  2. 150_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Bali_tahap1
  3. 151_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Banten_tahap2
  4. 152_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Jambi_tahap2
  5. 153_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Jawa Barat_tahap2
  6. 154_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Jawa Barat_tahap3
  7. 155_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Jawa Tengah_tahap1
  8. 156_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Jawa Tengah_tahap2
  9. 157_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Jawa Timur_tahap3
  10. 158_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Sulawesi Utara_tahap2
  11. 159_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi DI. Yogyakarta_tahap2
  12. 160_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi  Maluku Utara_tahap1