Jumat, 19 April 2024

SELAMAT MENGUNJUNGI WEBSITE BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL. PELAKSANAAN AKREDITASI SATUAN PAUD DAN PNF GRATIS/TIDAK BERBAYAR
close x

Pengumuman SK Penetapan Status Akreditasi PAUD dan PNF di 6 Provinsi Tahun 2019

Pengumuman SK Penetapan Status Akreditasi PAUD dan_1573095238.png

Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Perumusan Kebijakan Akreditasi tanggal 23 Oktober 2019, BAN PAUD dan PNF menetapkan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahap II dan III, Aceh Tahap I, Sulawesi Selatan Tahap II, Sumatera Utara Tahap II, Jawa Timur Tahap IV, Jawa Barat Tahap IV dan V Tahun 2019.

Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang telah terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun. Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang tidak memenuhi persyaratan akreditasi dinyatakan tidak terakreditasi dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF.

Sumber dari: https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/berita/pengumuman-sk-penetapan-status-akreditasi-paud-dan-pnf-tahap-i-di-13-provinsi-tahun-2019
Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang telah terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun. Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang tidak memenuhi persyaratan akreditasi dinyatakan tidak terakreditasi dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF.

Sumber dari: https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/berita/pengumuman-sk-penetapan-status-akreditasi-paud-dan-pnf-tahap-i-di-13-provinsi-tahun-2019

Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang telah terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun. Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang tidak memenuhi persyaratan akreditasi dinyatakan tidak terakreditasi dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF.

BAN PAUD dan PNF dapat mencabut status akreditasi Satuan pendidikan PAUD dan PNF sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila:

  • Satuan pendidikan yang bersangkutan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar;
  • Sampai batas waktu yang ditetapkan, satuan pendidikan yang memperoleh akreditasi, tidak memenuhi persyaratan yang melekat pada status akreditasi; atau
  • Terjadi peristiwa luar biasa yang menimpa satuan pendidikan yang bersangkutan sehingga status akreditasi yang melekat pada satuan pendidikan tersebut tidak lagi mencerminkan tingkat kelayakannya.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Informasi selengkapnya mengenai SK Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF di 6 Provinsi Tahun 2019, dapat diunduh pada tautan dibawah ini;

  1. 161_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi NTB Tahap II
  2. 162_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi NTB Tahap III
  3. 163_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Aceh Tahap I
  4. 164_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Sulawesi Selatan Tahap II
  5. 165_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Sumatera Utara Tahap II
  6. 166_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Jawa Timur Tahap IV
  7. 167_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Jawa Barat Tahap IV
  8. 168_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Jawa Barat Tahap V