Jumat, 19 April 2024

SELAMAT MENGUNJUNGI WEBSITE BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL. PELAKSANAAN AKREDITASI SATUAN PAUD DAN PNF GRATIS/TIDAK BERBAYAR
close x

Pengumuman SK Penetapan Status Akreditasi PAUD dan PNF di 12 Provinsi Tahun 2019

Pengumuman SK Penetapan Status Akreditasi PAUD dan_1568975444.png

Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Perumusan Kebijakan Akreditasi tanggal 4, 11, dan 18 September 2019, BAN PAUD dan PNF menetapkan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF di Provinsi Sulawesi Utara Tahap I, Sumatera Barat Tahap I, Kep. Riau Tahap I, Kalimantan Selatan Tahap I, Sulawesi Barat Tahap I, Jawa Timur Tahap II, Lampung Tahap II, NTB Tahap I, Kalimantan Tengah Tahap I, Sulawesi Selatan Tahap I, Sumatera Utara Tahap I, Gorontalo  Tahap II Tahun 2019.

Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang telah terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun. Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang tidak memenuhi persyaratan akreditasi dinyatakan tidak terakreditasi dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF.

Sumber dari: https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/berita/pengumuman-sk-penetapan-status-akreditasi-paud-dan-pnf-tahap-i-di-13-provinsi-tahun-2019
Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang telah terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun. Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang tidak memenuhi persyaratan akreditasi dinyatakan tidak terakreditasi dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF.

Sumber dari: https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/berita/pengumuman-sk-penetapan-status-akreditasi-paud-dan-pnf-tahap-i-di-13-provinsi-tahun-2019

Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang telah terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun. Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang tidak memenuhi persyaratan akreditasi dinyatakan tidak terakreditasi dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF.

BAN PAUD dan PNF dapat mencabut status akreditasi Satuan pendidikan PAUD dan PNF sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila:

  • Satuan pendidikan yang bersangkutan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar;
  • Sampai batas waktu yang ditetapkan, satuan pendidikan yang memperoleh akreditasi, tidak memenuhi persyaratan yang melekat pada status akreditasi; atau
  • Terjadi peristiwa luar biasa yang menimpa satuan pendidikan yang bersangkutan sehingga status akreditasi yang melekat pada satuan pendidikan tersebut tidak lagi mencerminkan tingkat kelayakannya.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Informasi selengkapnya mengenai SK Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF di 12 Provinsi Tahun 2019, dapat diunduh pada tautan dibawah ini;

  1. 136_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Sulawesi Utara Tahap I
  2. 137_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Sumatera Barat Tahap I
  3. 138_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Kep. Riau Tahap I
  4. 139_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Selatan Tahap I
  5. 140_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Sulawesi Barat Tahap I
  6. 141_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Jawa Timur Tahap II
  7. 142_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Lampung Tahap II
  8. 143_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi NTB Tahap I
  9. 144_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tahap I
  10. 145_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Sulawesi Selatan Tahap I
  11. 146_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Sumatera Utara Tahap I
  12. 147_SK Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Gorontalo Tahap II
Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Perumusan Kebijakan Akreditasi tanggal 7 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019, BAN PAUD dan PNF menetapkan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Tahap I di Provinsi Gorontalo, Banten, Lampung, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, D.I. Yogyakarta, Riau, Nusa Tenggara Timur dan Bengkulu Tahun 2019. Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang telah terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun. Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang tidak memenuhi persyaratan akreditasi dinyatakan tidak terakreditasi dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF. BAN PAUD dan PNF dapat mencabut status akreditasi Satuan pendidikan PAUD dan PNF sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila: Satuan pendidikan yang bersangkutan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar; Sampai batas waktu yang ditetapkan, satuan pendidikan yang memperoleh akreditasi, tidak memenuhi persyaratan yang melekat pada status akreditasi; atau Terjadi peristiwa luar biasa yang menimpa satuan pendidikan yang bersangkutan sehingga status akreditasi yang melekat pada satuan pendidikan tersebut tidak lagi mencerminkan tingkat kelayakannya. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Informasi selengkapnya mengenai SK Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Tahap I di 13 Provinsi Tahun 2019, dapat diunduh pada tautan dibawah ini;

Sumber dari: https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/berita/pengumuman-sk-penetapan-status-akreditasi-paud-dan-pnf-tahap-i-di-13-provinsi-tahun-2019
Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Perumusan Kebijakan Akreditasi tanggal 7 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019, BAN PAUD dan PNF menetapkan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Tahap I di Provinsi Gorontalo, Banten, Lampung, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, D.I. Yogyakarta, Riau, Nusa Tenggara Timur dan Bengkulu Tahun 2019. Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang telah terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun. Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang tidak memenuhi persyaratan akreditasi dinyatakan tidak terakreditasi dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF. BAN PAUD dan PNF dapat mencabut status akreditasi Satuan pendidikan PAUD dan PNF sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila: Satuan pendidikan yang bersangkutan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar; Sampai batas waktu yang ditetapkan, satuan pendidikan yang memperoleh akreditasi, tidak memenuhi persyaratan yang melekat pada status akreditasi; atau Terjadi peristiwa luar biasa yang menimpa satuan pendidikan yang bersangkutan sehingga status akreditasi yang melekat pada satuan pendidikan tersebut tidak lagi mencerminkan tingkat kelayakannya. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Informasi selengkapnya mengenai SK Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Tahap I di 13 Provinsi Tahun 2019, dapat diunduh pada tautan dibawah ini;

Sumber dari: https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/berita/pengumuman-sk-penetapan-status-akreditasi-paud-dan-pnf-tahap-i-di-13-provinsi-tahun-2019sd
Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Perumusan Kebijakan Akreditasi tanggal 7 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019, BAN PAUD dan PNF menetapkan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Tahap I di Provinsi Gorontalo, Banten, Lampung, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, D.I. Yogyakarta, Riau, Nusa Tenggara Timur dan Bengkulu Tahun 2019. Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang telah terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun. Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang tidak memenuhi persyaratan akreditasi dinyatakan tidak terakreditasi dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF. BAN PAUD dan PNF dapat mencabut status akreditasi Satuan pendidikan PAUD dan PNF sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila: Satuan pendidikan yang bersangkutan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar; Sampai batas waktu yang ditetapkan, satuan pendidikan yang memperoleh akreditasi, tidak memenuhi persyaratan yang melekat pada status akreditasi; atau Terjadi peristiwa luar biasa yang menimpa satuan pendidikan yang bersangkutan sehingga status akreditasi yang melekat pada satuan pendidikan tersebut tidak lagi mencerminkan tingkat kelayakannya. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Informasi selengkapnya mengenai SK Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Tahap I di 13 Provinsi Tahun 2019, dapat diunduh pada tautan dibawah ini;

Sumber dari: https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/berita/pengumuman-sk-penetapan-status-akreditasi-paud-dan-pnf-tahap-i-di-13-provinsi-tahun-2019
Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Perumusan Kebijakan Akreditasi tanggal 7 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019, BAN PAUD dan PNF menetapkan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Tahap I di Provinsi Gorontalo, Banten, Lampung, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, D.I. Yogyakarta, Riau, Nusa Tenggara Timur dan Bengkulu Tahun 2019. Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang telah terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun. Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang tidak memenuhi persyaratan akreditasi dinyatakan tidak terakreditasi dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF. BAN PAUD dan PNF dapat mencabut status akreditasi Satuan pendidikan PAUD dan PNF sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila: Satuan pendidikan yang bersangkutan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar; Sampai batas waktu yang ditetapkan, satuan pendidikan yang memperoleh akreditasi, tidak memenuhi persyaratan yang melekat pada status akreditasi; atau Terjadi peristiwa luar biasa yang menimpa satuan pendidikan yang bersangkutan sehingga status akreditasi yang melekat pada satuan pendidikan tersebut tidak lagi mencerminkan tingkat kelayakannya. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Informasi selengkapnya mengenai SK Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Tahap I di 13 Provinsi Tahun 2019, dapat diunduh pada tautan dibawah ini;

Sumber dari: https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/berita/pengumuman-sk-penetapan-status-akreditasi-paud-dan-pnf-tahap-i-di-13-provinsi-tahun-2019