PENGUMUMAN REKRUTMEN CALON ASESOR BAN PAUD DAN PNF TAHAP III TAHUN 2018

Dalam rangka memenuhi kebutuhan Asesor BAN PAUD dan PNF pada 18 Provinsi sebagai Asesor PAUD, LKP dan PKBM, maka dibuka Rekrutmen Calon Asesor BAN PAUD dan PNF Tahap II Tahun 2018.
A. PERSYARATAN
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Tidak pernah dihukum atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
4. Pendidikan minimal S1;
5. Berdomisili di wilayah yang dibuka program rekrutmen Asesor (sesuai data alamat yang tertera pada KTP atau alamat domisili saat ini)
6. Memiliki keahlian, wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, pendidikan luar sekolah/pendidikan orang dewasa/pendidikan masyarakat;
7. Memiliki kemampuan dalam mengoperasikan aplikasi Ms. Office serta Teknologi Informasi dan Komunikasi;
8. Tidak sedang menjabat sebagai ketua/sekretaris/anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi;
9. Tidak sedang memangku jabatan struktural di dalam pemerintahan; dan
10. Berusia maksimal 56 tahun pada saat mendaftar (sesuai data usia pada KTP).
B. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pengiriman berkas secara online dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Calon anggota wajib memiliki alamat surat elektronik (email) yang aktif.
b. Calon anggota melakukan pendaftaran online dengan cara:
1) Mengisi Formulir Calon Asesor BAN PAUD dan PNF di laman: https://seleksi.banpaudpnf.or.id/
2) Mengunggah kelengkapan dokumen sesuai dengan persyaratan dalam bentuk softcopy.
c. Berkas pendaftaran diterima paling lambat pada hari Senin, 25 Juni 2018 pukul 16.00 WIB melalui laman: https://seleksi.banpaudpnf.or.id/ (disarankan menggunakan browser Mozilla Firefox terbaru)
2. Kelengkapan dokumen dalam bentuk softcopy (scan) terdiri atas:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm;
c. Daftar Riwayat Hidup;
d. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah;
e. Surat izin dari atasan untuk menjadi asesor BAN PAUD dan PNF bagi pegawai/karyawan (pemerintah atau swasta);
f. Ijazah S1 s.d terakhir;
g. Sertifikat Pendidikan dan pelatihan PAUD dan PNF bagi calon asesor yang berlatar belakang pendidikan selain PAUD dan PLS/PNF/PENMAS. Bagi lulusan S1/S2/S3 PAUD dan PLS/PNF/PENMAS tidak wajib melampirkan sertifikat diklat;
h. Surat Keputusan atau Surat Keterangan yang menunjukkan pengalaman kerja minimal 2 tahun sebagai Pendidik/Dosen dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PNF (Dosen Prodi PAUD/PNF, Kepala Lembaga PAUD/PNF, Guru PAUD/PNF, Pamong Belajar, Penilik PAUD/PNF, Pengawas PAUD/PNF, dan Widyaiswara);
i. Sertifikat atau Piagam Prestasi menjuarai Lomba Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD/PNF dan Lomba bidang PAUD/PNF pada peringkat 1, 2, 3 di Tingkat Nasional atau Provinsi;
j. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan struktural pada lembaga pemerintah;
k. Surat pernyataan bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya; dan
l. Surat peryataan kesediaan mengikuti pelatihan calon asesor.
Dokumen/Portofolio yang tidak terkait dengan pemenuhan kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan di atas agar TIDAK DILAMPIRKAN (karena tidak masuk komponen penilaian).
Untuk informasi selengkapnya bisa diunduh disini