Jumat, 19 April 2024

SELAMAT MENGUNJUNGI WEBSITE BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL. PELAKSANAAN AKREDITASI SATUAN PAUD DAN PNF GRATIS/TIDAK BERBAYAR
close x

PENGUMUMAN REKRUTMEN CALON ASESOR BAN PAUD DAN PNF TAHAP III TAHUN 2018

PENGUMUMAN REKRUTMEN CALON ASESOR BAN PAUD DAN PNF_1528770062.png

Dalam  rangka  memenuhi  kebutuhan  Asesor  BAN PAUD  dan  PNF pada  18 Provinsi  sebagai Asesor PAUD, LKP dan PKBM, maka dibuka Rekrutmen Calon Asesor BAN PAUD dan PNF Tahap II Tahun 2018.

A.     PERSYARATAN

1.  Warga Negara Indonesia (WNI);

2.  Sehat jasmani dan rohani;

3.  Tidak pernah dihukum atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;

4.  Pendidikan minimal S1;

5.  Berdomisili  di wilayah  yang dibuka  program  rekrutmen  Asesor  (sesuai  data alamat yang tertera pada KTP atau alamat domisili saat ini)

6.  Memiliki keahlian, wawasan,  pengalaman,  dan komitmen  untuk peningkatan  mutu dan relevansi pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, pendidikan luar sekolah/pendidikan  orang dewasa/pendidikan  masyarakat;

7.  Memiliki  kemampuan   dalam  mengoperasikan   aplikasi  Ms.  Office  serta  Teknologi Informasi dan Komunikasi;

8.  Tidak  sedang  menjabat  sebagai  ketua/sekretaris/anggota  BAN  PAUD  dan  PNF Provinsi;

9.  Tidak sedang memangku jabatan struktural di dalam pemerintahan;  dan

10. Berusia maksimal 56 tahun pada saat mendaftar (sesuai data usia pada KTP).

 

B.     TATA CARA PENDAFTARAN

1.     Pengiriman berkas secara online dengan mekanisme sebagai berikut:

a.   Calon anggota wajib memiliki alamat surat elektronik (email) yang aktif.

b.   Calon anggota melakukan pendaftaran online dengan cara:

1)     Mengisi Formulir Calon Asesor BAN PAUD dan PNF di laman: https://seleksi.banpaudpnf.or.id/

2)     Mengunggah kelengkapan dokumen sesuai dengan persyaratan dalam bentuk softcopy.

c.   Berkas pendaftaran diterima paling lambat pada hari Senin, 25 Juni 2018 pukul 16.00 WIB melalui laman:  https://seleksi.banpaudpnf.or.id/  (disarankan menggunakan browser Mozilla Firefox terbaru)

2.     Kelengkapan  dokumen dalam bentuk softcopy (scan) terdiri atas:

a.   Kartu Tanda Penduduk (KTP);

b.   Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm;

c.   Daftar Riwayat Hidup;

d.   Surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah;

e. Surat izin dari atasan untuk menjadi asesor BAN PAUD dan PNF bagi pegawai/karyawan  (pemerintah atau swasta);

f.     Ijazah S1 s.d terakhir;

g.   Sertifikat  Pendidikan  dan  pelatihan  PAUD  dan  PNF  bagi  calon  asesor  yang berlatar belakang pendidikan selain PAUD dan PLS/PNF/PENMAS. Bagi lulusan S1/S2/S3 PAUD dan PLS/PNF/PENMAS  tidak wajib melampirkan sertifikat diklat;

h.   Surat Keputusan atau Surat Keterangan yang menunjukkan pengalaman kerja minimal 2 tahun sebagai Pendidik/Dosen  dan Tenaga Kependidikan  PAUD dan PNF  (Dosen  Prodi  PAUD/PNF,  Kepala  Lembaga  PAUD/PNF,  Guru  PAUD/PNF, Pamong Belajar, Penilik PAUD/PNF, Pengawas PAUD/PNF, dan Widyaiswara);

i.     Sertifikat atau Piagam Prestasi menjuarai Lomba Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD/PNF dan Lomba bidang PAUD/PNF  pada peringkat  1, 2, 3 di Tingkat Nasional atau Provinsi;

j.     Surat pernyataan tidak merangkap jabatan struktural pada lembaga pemerintah;

k.    Surat pernyataan bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya; dan

l.     Surat peryataan kesediaan mengikuti pelatihan calon asesor.

 

Dokumen/Portofolio yang  tidak  terkait  dengan  pemenuhan  kualifikasi  dan  kompetensi yang dipersyaratkan di atas agar TIDAK DILAMPIRKAN (karena tidak masuk komponen penilaian).

Untuk informasi selengkapnya bisa diunduh disini