Pengumuman Penetapan Tambahan Hasil PUKA Tahap 1-4 Tahun 2020
Oleh: BAN PAUD dan PNF

Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota BAN PAUD dan PNF hasil verifikasi akhir tanggal 24 November 2020, ditetapkan Kelulusan Tambahan Pelatihan Uji Kompetensi Asesor (PUKA) Tahun 2020.
Penetapan kelulusan Pelatihan Uji Kompetensi Asesor (PUKA) berdasarkan persyaratan; (1) Mengikuti minimal 90% dari seluruh waktu kegiatan; (2) Memiliki nilai batas kelulusan sesuai ketentuan berdasarkan penilaian tugas pra PUKA, praktik KPA, visitasi, validasi, serta Ujian Asesor Berbasis Komputer (UABK); (3) Mengikuti seluruh tahapan/proses kegiatan Pelatihan Uji Kompetensi Asesor.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Informasi selengkapnya mengenai Penetapan Kelulusan Tambahan Pelatihan Uji Kompetensi Asesor (PUKA) Tahun 2020 dapat diunduh pada tautan dibawah ini: