Jumat, 19 April 2024

SELAMAT MENGUNJUNGI WEBSITE BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL. PELAKSANAAN AKREDITASI SATUAN PAUD DAN PNF GRATIS/TIDAK BERBAYAR
close x

Pengumuman Penetapan Hasil PUKA di 7 Provinsi Tahun 2020

Oleh: BAN PAUD dan PNF

Pengumuman Penetapan Hasil PUKA di 7 Provinsi Tahu_1605523362.png

Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota BAN PAUD dan PNF tanggal 15 November 2020, ditetapkan Kelulusan Pelatihan Uji Kompetensi Asesor (PUKA) di Provinsi 7 provinsi.

Penetapan kelulusan Pelatihan Uji Kompetensi Asesor (PUKA) berdasarkan persyaratan; (1) Mengikuti minimal 90% dari seluruh waktu kegiatan; (2) Memiliki nilai batas kelulusan sesuai ketentuan berdasarkan penilaian tugas pra PUKA, praktik KPA, visitasi, validasi, serta Ujian Asesor Berbasis Komputer (UABK); (3) Mengikuti seluruh tahapan/proses kegiatan Pelatihan Uji Kompetensi Asesor.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Informasi selengkapnya mengenai Penetapan Kelulusan Pelatihan Uji Kompetensi Asesor (PUKA) di 7 Provinsi dapat diunduh pada tautan dibawah ini:

  1. 047_SK Penetapan Kelulusan PUKA BAN PAUD dan PNF Provinsi Banten Tahap 1 Tahun 2020
  2. 048_SK Penetapan Kelulusan PUKA BAN PAUD dan PNF Provinsi Jawa Barat Tahap 2 Tahun 2020
  3. 049_SK Penetapan Kelulusan PUKA BAN PAUD dan PNF Provinsi Jawa Tengah Tahap 2 Tahun 2020
  4. 050_SK Penetapan Kelulusan PUKA BAN PAUD dan PNF Provinsi Jawa Timur Tahap 2 Tahun 2020
  5. 051_SK Penetapan Kelulusan PUKA BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020
  6. 052_SK Penetapan Kelulusan PUKA BAN PAUD dan PNF Provinsi Riau Tahun 2020
  7. 053_SK Penetapan Kelulusan PUKA BAN PAUD dan PNF Provinsi Sulawesi Selatan Tahap 2 Tahun 2020

 

Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota BAN PAUD dan PNF tanggal 13 November 2020, ditetapkan Kelulusan Pelatihan Uji Kompetensi Asesor (PUKA) di Provinsi Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Timur. Penetapan kelulusan Pelatihan Uji Kompetensi Asesor (PUKA) berdasarkan persyaratan; (1) Mengikuti minimal 90% dari seluruh waktu kegiatan; (2) Memiliki nilai batas kelulusan sesuai ketentuan berdasarkan penilaian tugas pra PUKA, praktik KPA, visitasi, validasi, serta Ujian Asesor Berbasis Komputer (UABK); (3) Mengikuti seluruh tahapan/proses kegiatan Pelatihan Uji Kompetensi Asesor. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Informasi selengkapnya mengenai Penetapan Kelulusan Pelatihan Uji Kompetensi Asesor (PUKA) Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Timurr dapat diunduh pada tautan dibawah ini:

Sumber dari: https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/berita/pengumuman-penetapan-hasil-puka-di-provinsi-sumatera-selatan-dan-nusa-tenggara-timur-tahun-2020