Jumat, 29 Maret 2024

SELAMAT MENGUNJUNGI WEBSITE BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL. PELAKSANAAN AKREDITASI SATUAN PAUD DAN PNF GRATIS/TIDAK BERBAYAR
close x

Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF di 8 Provinsi Tahun 2018

Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD_1539243171.jpg

Berdasarkan hasil keputusan Rapat Perumusan Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF tanggal 10 Oktober 2018, dengan ini BAN PAUD dan PNF menetapkan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF tahap 1 di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Papua Barat, tahap 2 di Provinsi Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan dan tahap 3 di Provinsi Jawa Barat Tahun 2018.

Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang telah terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun. Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang tidak memenuhi persyaratan akreditasi dinyatakan tidak terakreditasi dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF.

BAN PAUD dan PNF dapat mencabut status akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila:

  1. Satuan pendidikan yang bersangkutan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar;
  2. Sampai batas waktu yang ditetapkan, satuan pendidikan yang memperoleh akreditasi, tidak memenuhi persyaratan yang melekat pada status akreditasi; atau
  3. Terjadi peristiwa luar biasa yang menimpa satuan pendidikan yang bersangkutan sehingga status akreditasi yang melekat pada satuan pendidikan tersebut tidak lagi mencerminkan tingkat kelayakannya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Informasi lebih lengkap mengenai penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF dapat diunduh pada tautan berikut ini :

  1. Provinsi Jawa Tengah Tahap 1
  2. Provinsi Jawa Timur Tahap 1
  3. Provinsi Papua Barat Tahap 1
  4. Provinsi Sulawesi Tenggara Tahap 2
  5. Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahap 2
  6. Provinsi Kalimantan Barat Tahap 2
  7. Provinsi Sumatera Selatan Tahap 2
  8. Provinsi Jawa Barat Tahap 3