Jumat, 29 Maret 2024

SELAMAT MENGUNJUNGI WEBSITE BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL. PELAKSANAAN AKREDITASI SATUAN PAUD DAN PNF GRATIS/TIDAK BERBAYAR
close x

Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF di 5 Provinsi Tahun 2018

a_1542079685.png

Berdasarkan hasil keputusan Rapat Perumusan Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF tanggal 7 November 2018, dengan ini BAN PAUD dan PNF menetapkan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Banten Tahap II, Maluku Tahap II, DKI Jakarta Tahap II, Jawa Tengah Tahap III, Jawa Timur Tahap V Tahun 2018.

Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang telah terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun. Satuan Pendidikan PAUD dan PNF yang tidak memenuhi persyaratan akreditasi dinyatakan tidak terakreditasi dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF.

BAN PAUD dan PNF dapat mencabut status akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila:

  1. Satuan pendidikan yang bersangkutan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar;
  2. Sampai batas waktu yang ditetapkan, satuan pendidikan yang memperoleh akreditasi, tidak memenuhi persyaratan yang melekat pada status akreditasi; atau
  3. Terjadi peristiwa luar biasa yang menimpa satuan pendidikan yang bersangkutan sehingga status akreditasi yang melekat pada satuan pendidikan tersebut tidak lagi mencerminkan tingkat kelayakannya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Informasi lebih lengkap mengenai penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF dapat diunduh pada tautan dibawah ini:

  1. Provinsi Banten Tahap II
  2. Provinsi Maluku Tahap II
  3. Provinsi DKI Jakarta Tahap II
  4. Provinsi Jawa Tengah Tahap III
  5. Provinsi Jawa Timur Tahap V