Penetapan Narasumber Asesor BAN PAUD dan PNF Tahun 2018
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Perumusan Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF tentang Penetapan Narasumber Asesor BAN PAUD dan PNF tanggal 4 Juli 2018, dengan ini BAN PAUD dan PNF menetapkan Narasumber Asesor BAN PAUD dan PNF Tahun 2018.
Narasumber ditetapkan berdasarkan kriteria:
- Asesor aktif BAN PAUD dan PNF;
- Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi yang berasal dari Komisi Pelaksana Akreditasi (KPA) dan Komisi Sistem Informasi Manajemen Akreditasi (SIMA) yang telah menjadi narasumber dan/atau telah mengikuti pelatihan/sosialisasi Sispena;
- Asesor terpilih yang telah mengikuti Pelatihan Calon Pelatih (PCP) atau Training of Trainer (ToT) Asesor BAN PAUD dan PNF serta sudah mengikuti pelatihan refreshment asesor;
- Telah berpengalaman melaksanakan seluruh tahapan pelaksanaan akreditasi PAUD dan PNF; dan
- Tidak sedang menjalani sanksi pelanggaran kode etik asesor.
Narasumber bertugas pada kegiatan pelatihan asesor dan/atau seluruh tahapan pelaksanaan akreditasi PAUD dan PNF. Narasumber bertugas harus sesuai dengan rumpun.
Informasi lebih lengkap mengenai Penetapan Narasumber Asesor BAN PAUD dan PNF dapat diunduh disini.