Penetapan Kelulusan Pelatihan Calon Asesor BAN PAUD dan PNF Regional Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018
Berdasarkan Hasil keputusan Rapat Perumusan Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF tanggal 8 Agustus 2018, dengan ini BAN PAUD dan PNF menetapkan Kelulusan Pelatihan Calon Asesor BAN PAUD dan PNF Regional Provinsi DKI Jakarta.
Penetapan kelulusan pelatihan calon asesor berdasarkan persyaratan:
- Mengikuti 90% dari seluruh waktu kegiatan pelatihan (40 jam pelajaran);
- Memiliki nilai batas kelulusan ≥ 60 berdasarkan penilaian partisipasi, kinerja saat praktik akreditasi (PKPA, visitasi, validasi dan verifikasi), paparan hasil praktik, ujian, dan tugas praktik visitasi.
Informasi lebih lengkap mengenai Penetapan Kelulusan Pelatihan Calon Asesor BAN PAUD dan PNF Regional Provinsi DKI Jakarta dapat diunduh disini.