Rabu, 24 April 2024

SELAMAT MENGUNJUNGI WEBSITE BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL. PELAKSANAAN AKREDITASI SATUAN PAUD DAN PNF GRATIS/TIDAK BERBAYAR
close x

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Ditjen PAUD dan Dikmas, PDSP-K, Pustekkom dan Kemenag

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Ditjen_1520946495.jpg

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional BAN PAUD dan PNF dengan BAP PAUD dan PNF di Hotel The Alana, Yogyakarta pada 22 – 24 Februari 2018 lalu, merupakan langkah awal dalam mensinergikan pelaksanaan akreditasi tahun 2018 di seluruh provinsi dan untuk menghasilkan berbagai rancangan dan komitmen untuk meningkatkan capaian dan mutu layanan akreditasi PAUD dan PNF di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BAN PAUD dan PNF dengan Ditjen PAUD dan Dikmas, PDSP-K, Pustekkom Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kemenag. BAN PAUD dan PNF diwakili oleh Ketua BAN PAUD dan PNF, Prof. Dr. Supriyono, M.Pd., Ditjen PAUD dan Dikmas diwakili oleh Dirjen PAUD dan Dikmas, Ir. Harris Iskandar, Ph. D, PDSP-K diwakili oleh Kepala PDSP-K, Dr. Ir. Bastari, MA, Pustekom Pendidikan dan Kebudayaan diwakili oleh Kepala Pustekkom Pendidikan dan Kebudayaan, Gogot Suharwoto, Ph.D. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini juga disaksikan oleh Kepala Balitbang, Ir. Totok Suprayitno, Ph.D dan Sekretaris Balitbang, Ir. Dadang Sudiyarto, MA.

Strategi akreditasi yang akan dilakukan BAN PAUD dan PNF pada tahun 2018 adalah menempatkan Sispena (Sistem Penilaian Akreditasi) sebagai garda terdepan sehingga target layanan akreditasi PAUD dan PNF dapat tercapai. Strategi ini merupakan terobosan mengingat kuota tahun 2018 berlipat menjadi 3 (tiga) kali dari kuota tahun 2017 yaitu menjadi 30.275 yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Sehubungan dengan dilaksanakannya proses penilaian akreditasi PAUD dan PNF secara online melalui aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) PAUD dan PNF dengan berbasiskan Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN), perlu adanya sinergi antara BAN PAUD dan PNF dengan Ditjen PAUD dan DIKMAS, PDSP-K, Pustekkom Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kemenag terkait pengumpulan, pengolahan dan penyajian data akreditasi untuk mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif.