Kamis, 25 April 2024

SELAMAT MENGUNJUNGI WEBSITE BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL. PELAKSANAAN AKREDITASI SATUAN PAUD DAN PNF GRATIS/TIDAK BERBAYAR
close x

Merdeka Belajar Dalam Konteks Akreditasi

Oleh: Ade Cahyana

Merdeka belajar dalam konteks akreditasi_1587556355.png

Konsep Merdeka Belajar merupakan kebijakan unggulan (flagship-policy) pendidikan nasional yang diintroduksi Mendikbud, Mas Nadiem Makarim. Kebijakan ini didorong oleh keinginan untuk menciptakan suasana belajar yang menyenangkan tanpa dibebani pencapaian target output akademik tertentu yang sulit dicapai. Dalam prosesnya bahkan dipandang terlalu membebani peserta didik. Misalnya, UN yang merupakan high-stake-exam dengan resiko menakutkan karena jika tidak lulus harus mengulang pada tahun berikutnya.

Tidak berlebihan kalau John Adams, Presiden US kedua mengungkapkan bahwa anak-anak harus dididik dan diberikan pembelajaran dalam prinsip kebebasan. Sementara Benjamin Rush, penandatangan The Declaration of Independence, menyatakan bahwa kebebasan hanya bisa hadir pada masyarakat pembelajar; tanpa (peluang) belajar masyarakat akan sulit memahami haknya.

Kebijakan merdeka belajar boleh jadi merupakan solusi dari berbagai permasalahan pendidikan nasional agar bisa sejajar dengan bangsa lain di dunia. Berdasarkan hasil penelitian Programme for International Student Assessment (PISA) 2018, yang dilaporkan oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) tahun 2019, diperoleh temuan bahwa untuk para siswa di sekitar usia 15 tahun, Indonesia hanya menduduki posisi keenam dari bawah untuk bidang matematika dan literasi, atau posisi ke-74 dari 79 negara.

Lebih memprihatinkan lagi, berdasarkan studi The Most Literate Nation In the World yang dilakukan Central Connecticut State Univesity pada Maret 2016 lalu, Indonesia menduduki peringkat ke-60 dari 61 negara (di atas Botswana) dalam minat membaca. Hal itu konsisten dengan temuan UNESCO bahwa minat membaca masyarakat Indonesia masih sangat rendah. Menurut UNESCO, indeks minat membaca buku orang Indonesia hanya 0,01 persen atau satu orang dari 10.000 penduduk. Oleh karena itu, diperlukan terobosan termasuk memperkenalkan minat baca dan buku sejak usia dini kepada anak-anak usia 0 hingga 6 tahun.

Paling tidak sudah ada 4 (empat) episode merdeka belajar yang telah diluncurkan Mendikbud, yaitu: (1) Episode 1: asesmen Merdeka Belajar untuk UN-USBN, Zonasi, dan RPP; (2) Episode 2: tema Kampus Merdeka, pembukaan prodi baru, akreditasi, SKS yang dimerdekakan di kampus dan PTN-BH; (3) Episode 3: penataan ulang dan penyaluran dana BOS untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pembelajaran; dan (4) Episode 4: partisipasi satuan dan Forum Organisasi Penggerak Pendidikan (termasuk mitra organisasi) untuk pembangunan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Khusus untuk Episode 1 Merdeka belajar, sedang dikembangkan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), dengan fokus pada literasi, numerasi, dan survei karakter. Literasi bukan hanya mengukur kemampuan membaca, tetapi juga kemampuan menganalisis isi bacaan beserta memahami konsep dibalik bacaan tersebut. Untuk kemampuan numerasi, yang dinilai bukan pelajaran matematika, tetapi kemampuan siswa menerapkan konsep numerik dalam kehidupan nyata dalam rangka meningkatkan kekuatan penalaran. Khusus untuk Survei Karakter, penilaian dilakukan untuk mengeksplorasi sejauh mana penerapan asas-asas Pancasila oleh siswa di dalam proses pembelajaran dan kehidupan nyata.

Beberapa waktu lalu ada pernyataan yang lumayan menyentak dari Mas Menteri Nadiem, bahwa: “saat ini sistem pendidikan di Indonesia kurang begitu efektif. Sebuah gelar tidak menjamin suatu kompetensi, kelulusan tidak menjamin kesiapan berkarya dan bekerja, akreditasi tidak menjamin mutu, dan siswa masuk kelas tidak menjamin belajar.” 

Salah seorang kolega dari BAN PAUD dan PNF Provinsi menemui saya untuk menanyakan pendapat tentang pernyataan Mendikbud. Saya jawab: “Saya setuju dengan pendapat Mas Menteri, karena dia juga secara adil mengungkapkan fakta bahwa sebuah gelar tidak menjamin kompetensi. Pernyataan itu berarti negasi dari fakta positif bahwa  ada gelar yang menjamin kompetensi. Hal ini analog dengan premis negatif tentang akreditasi, ada yang tidak menjamin mutu pendidikan versus kemungkinan fakta positif bahwa ada akreditasi yang menjamin mutu pendidikan.” Namun waktu diskusi kami sampai pada pertanyaan dia tentang: Apakah AKM yang kredibel dapat menggantikan fungsi penjaminan mutu pendidikan melalui akreditasi? Saya tidak serta merta menjawab (karena bingung), namun mengajak dia untuk bersama-sama melakukan simulasi penafsiran penjaminan mutu menggunakan salah satu table data capaian hasil akreditasi terhadap 30241 satuan PAUD di 34 provinsi pada 2018, sebagaimana gambar berikut:

Keterangan:

Standar-1: STPPA (Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak); Standar 2: Standar Isi; Standar 3: Standar Proses; Standar 4: Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Standar 5: Standar Penilaian; Standar 6: Standar Sarana dan Prasarana; Standar 7: Standar Pengelolaan; Standar 8: Standar Pembiayaan.

Dalam simulasi ini kami sepakat untuk mengabaikan jumlah dan peringkat akreditasi (A, B, C, TT) yang dicapai, namun fokus pada capaian 8 SNP yang prosentase pencapaiannya menggunakan spider-spot pada setiap standar. Simulasi pencapaian AKM yang fokus pada literasi, numerasi, dan survei karakter dimasukkan ke Standar 1: STPPA, dengan rata-rata pencapaian =76,91%. Standar 2 dengan demikian merupakan simulasi pencapaian Standar Isi AKM = 76,85%. Untuk mensimulasikan posisi AKM dalam 8 standar secara keseluruhan, kami menarik garis dari titik tengah untuk dihubungkan pada titik rata-rata (pencapaian standar 1 dan 2, sehingga diperoleh bentuk segitiga sama sisi (karena perbedaan pencapaian kedua standar ini hanya 0,06% atau 0,0006 poin). Sungguh hasil simulasi yang menginspirasi, bahwa terdapat konsistensi antara materi kurikuler yang direncanakan dengan kompetensi pembelajaran yang dicapai. Temuan awal simulasi penilaian pencapaian AKM melalui Standar 1 dan 2 dalam literasi, numerasi, dan survei karakter dicapai dengan penguasaan materi > 75%; cased-closed.

Tapi apakah AKM yang dicapai pada Standar 1 dan 2 merupakan representasi penjaminan mutu PAUD secara keseluruhan? Sementara kita tahu bahwa AKM sebagai output pembelajaran tidak berdiri sendiri. Diantara 6 standar lainnya (selain Standar 1 dan 2), ada pendidik yang mengajar anak-anak pada Standar 4 yang rata-rata pencapaiannya = 78,89%, dan ada mekanisme penilaian periodik yang dilaksanakan secara harian, mingguan, bulanan dan tahunan serta progress-report kemajuan anak kepada orangtua pada Standar 5 yang pencapaiannya =77,78%. Itu karena magnitude pencapaiannya hampir setara (hanya berbeda 1,12% atau 0,0112 poin), juga membentuk plotting segitiga sama sisi lainnya, yang surprisingly and beautifully-back-to-back dengan Standar 1 dan Standar 2.

Jika dilakukan kajian elaboratif korelasional sangat mungkin ada peluang temuan tentang peran guru dalam membuat mekanisme penilaian yang memberikan dampak berbeda antar sekolah dalam pencapaian AKM sehingga memberikan masukan kebijakan yang memperkaya konsep dan konteks merdeka belajar.  Dan ini adalah bagian dari konstribusi aspek-aspek pendukung pembelajaran dalam upaya penjaminan mutu pendidikan. Hal itu sejalan dengan pernyataan; “Education quality assurance in most cases encouraged by continuous self-assessment and by seeking some form of internal validation among school variables affecting it (Windham, 2012).” Artinya, selain Standar 1, 2, 4, dan 5 yang memiliki rata-rata pencapaian >75%, ada juga standar lain yang rata-rata pencapaiannya tidak setinggi keempat standar tersebut. Contoh yang sangat menarik adalah Standar 6 (Pengelolaan) yang berperan sangat penting dalam manajemen pelaksanaan pembelajaran namun paling rendah rata-rata pencapaiannya, yaitu 60,17%.

Dengan demikian, paling tidak ada dua hal hasil kajian simulasi kami: Pertama, tinggi-rendahnya pencapaian AKM (pada Standar 1) yang core-competence-nya literasi, numerasi dan karakter terpuji dapat menjadi trademark outcome pembelajaran satuan PAUD dan memberikan level penjaminan mutu pendidikan sekolah tersebut dibandingkan dengan sekolah-sekolah lainnya. Kedua, tinggi-rendahnya pencapaian AKM merupakan output pembelajaran satuan PAUD yang memberikan level penjaminan mutu pendidikan sekolah tersebut dikaitkan dengan aspek-aspek pendukung pembelajaran dalam pencapaian AKM tersebut.

Menjawab pertanyaan tentang: Apakah AKM yang kredibel kelak dapat menggantikan fungsi penjaminan mutu pendidikan pada akreditasi? Ada dua jawaban yang merupakan komplementasi yang inheren satu sama lain pemahamannya. Pertama, pencapaian AKM sebagai outcome pembelajaran memiliki makna penjaminan mutu eksternal dibandingkan dengan pencapaian AKM satuan lainnya yang akuntabel bagi publik untuk menilai satuan tersebut dibandingkan dengan sekolah lainnya. Dengan kata lain penjaminan mutu sebagai outcome pembelajaran dalam konteks ini lebih merupakan public-accountability ketimbang akreditasi. Kedua, pencapaian AKM sebagai output pembelajaran memiliki makna penjaminan mutu internal yang tingkat pencapaiannya dipengaruhi oleh aspek-aspek pendukung pembelajaran lainnya dalam satuan PAUD terkait. Pada konteks ini Doug Windham mengatakan: “Internal validation among school variables affecting it).”

Dengan perspektif itulah AKM (Standar 1) sebagai output pembelajaran atau STPPA dalam PAUD merupakan bagian akhir komponen akreditasi. Mutu dan tingkat pencapaiannya memerlukan penjaminan mutu yang diintervensi oleh kebijakan pemerintah melalui aspek-aspek yang terkait dengan pembelajaran, apapun itu namanya. Dalam konteks ini, implementasi Merdeka Belajar masih memerlukan akreditasi sebagai piranti intervensi kebijakan Mas Menteri. Pertimbangan akuntabilitas publik untuk masyarakat dalam memilih layanan pendidikan yang baik merupakan komplementasi yang inheren dengan pertimbangan penjaminan mutu pendidikan dalam akreditasi untuk menjaga AKM sebagai output pembelajaran unggulan yang memerdekakan.*

Oleh:

Ade Cahyana

Anggota BAN PAUD dan PNF

Scholar pada Departemen Pendidikan Masyarakat FIP - UPI

 

Oleh: Prof. Dr. Biyanto. M.Ag. Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya Anggota BAN PAUD dan PNF

Sumber dari: https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/berita/bekerja-produktif-pada-musim-pandemi