Jumat, 29 Maret 2024

SELAMAT MENGUNJUNGI WEBSITE BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL. PELAKSANAAN AKREDITASI SATUAN PAUD DAN PNF GRATIS/TIDAK BERBAYAR
close x

Bekerja Produktif Pada Musim Pandemi

Bekerja Produktif Pada Musim Pandemi_1586837045.png

Kondisi penyebaran virus corona (Covid-19) yang terus mengkhawatirkan telah memaksa semua kegiatan dilaksanakan di rumah. Demikian juga dengan aktivitas kantor BAN PAUD dan PNF. Di tengah persiapan penyelesaian Instrumen Evaluasi Diri Satuan Prasyarat Akreditasi (EDS-PA) dan Instrumen Penilaian Akreditasi (IPA) untuk satuan PAUD, LKP, dan PKBM, seluruh anggota, tim ahli, dan staf sekretariat BAN PAUD dan PNF juga harus mulai membudayakan bekerja dari rumah (work from home). Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi peraturan tentang pengaturan jarak sosial atau jarak fisik (social distancing/physical distancing) yang ditetapkan pemerintah, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020. Sebelumnya pemerintah juga mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Semua kebijakan itu pada intinya dimaksudkan untuk menghadapi musim pandemi Covid-19. Dalam kondisi tidak normal seperti sekarang ini implementasi kebijakan pengaturan jarak sosial dan jarak fisik harus dilakukan secara ketat dan penuh kesadaran. Terkait dengan peraturan pemerintah itulah BAN PAUD dan PNF mulai melaksanakan kebijakan work from home. Kegiatan Rapat Perumusan Kebijakan Akreditasi (RPKA) BAN PAUD dan PNF yang melibatkan anggota, tim ahli, dan staf sekretariat juga dilaksanakan secara online dari rumah masing-masing.

Terhitung sejak tanggal 26-27 Maret 2020, BAN PAUD dan PNF telah melaksanakan RPKA online dengan memanfaatkan media Zoom Meeting. Rencananya kegiatan RPKA online akan dilaksanakan hingga 14 kali. Hal itu berarti baru pada bulan Juli 2020, RPKA online akan berakhir. Estimasi itu dengan catatan kondisi pandemi Covid-19 sudah berakhir. Selama berada di rumah (stay at home) dan work from home, semua kegiatan RPKA dilakukan dengan serius dan penuh antusias. Hal itu karena BAN PAUD dan PNF pada tahun ini harus menuntaskan pekerjaan penyusunan instrumen baru akreditasi yang berorientasi pada kinerja satuan pendidikan (performance), bukan lagi hanya pemenuhan tumpukan dokumen administrasi (compliance). Sejumlah kegiatan lanjutan pada tahun ini, diantaranya uji coba instrumen dan pelatihan asesor di 34 BAN PAUD dan PNF Provinsi juga akan dilaksanakan.

Dengan kegiatan yang berjubel seperti itu, maka kondisi Covid-19 harus disikapi dengan positif dan optimistik. Meski harus melakukan work from home, produktivitas kerja harus tetap terjaga. Instrumen baru berorientasi performance harus diwujudkan agar satuan PAUD, LKP, dan PKBM dapat dipetakan mutunya secara objektif. Kebijakan pemerintah agar kita tetap bekerja dari rumah juga harus didukung untuk menghindari bahaya Covid-19. Dalam bahasa agama (Islam), kita diajarkan kaidah yang menyatakan; “Menjauhi bahaya harus lebih diutamakan daripada mewujudkan kebaikan (dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih)”. Dalam kondisi tidak normal di tengah wabah Covid-19 ini kita juga harus berpikir dengan kaidah: “Pada dasarnya semua orang sakit, kecuali yang terbukti sehat.” Kaidah ini merupakan antitesis dari pola pikir yang biasa digunakan dalam situasi normal, yakni; “Pada dasarnya semua orang sehat kecuali yang terbukti sakit.”

Dengan berpikir mengenai pentingnya menjauhi bahaya, maka yang perlu ditumbuhkan adalah sikap kehati-hatian. Sebab Covid-19 terbukti menyerang siapa saja, tidak peduli dari kelas sosial manapun. Kita juga tidak dapat mengenali siapa yang sudah terjangkit Covid-19 dan siapa yang belum. Hal itu karena secara fisik tidak ada perbedaan sama sekali antara mereka yang terbebas dan yang terpapar Covid-19. untuk itulah semua pihak harus menaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Termasuk keputusan stay at home dan work from home. Bahkan sekarang ini sejumlah institusi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan NU, juga membuat maklumat agar umat beribadah di rumah. Semua itu dilakukan semata-mata untuk menjauhkan umat dari bahaya Covid-19. Tentu saja peraturan pemerintah dan himbauan ulama harus ditaati karena dikeluarkan pihak yang memiliki otoritas. Yang penting semua kita harus menjaga kesehatan, berada di rumah, dan tetap menjaga produktivitas.*

 

Oleh:
Prof. Dr. Biyanto. M.Ag.
Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya
Anggota BAN PAUD dan PNF