Jumat, 19 April 2024

SELAMAT MENGUNJUNGI WEBSITE BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL. PELAKSANAAN AKREDITASI SATUAN PAUD DAN PNF GRATIS/TIDAK BERBAYAR
close x

Asesor Ujung Tombak Akreditasi Berkualitas

Asesor Ujung Tombak Akreditasi Berkualitas_1531728765.JPG

Tahun 2018 Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD DAN PNF) memiliki amanah besar dari pemerintah, yakni, mengakreditasi satuan pendidikan sebanyak 30.275, bertambah 19.440 dari tahun 2017. Saat ini kesadaran masyarakat tentang pentingnya akreditasi sudah meningkat. Akreditasi yang merupakan penilaian kelayakan terhadap satuan pendidikan berdasarkan persyaratan minimum yang ditetapkan pemerintah menjadi indikator dari pemetaan kualitas satuan pendidikan PAUD dan PNF.

Harapan bahwa penilaian akreditasi dapat menjadi perlindungan dan penjaminan mutu bagi masyarakat dalam memilih lembaga baik PAUD dan PNF dapat terwujud jika nilai dalam akreditasi menunjukkan kualitas yang sesungguhnya. Hal ini juga dapat dijadikan sebagai pemetaan kualitas mutu pendidikan bagi pihak yang berkepentingan. Untuk mendapatkan hasil akreditasi yang valid, maka dibutuhkan alat untuk mengukur atau instrumen yang tepat. Disamping itu, orang yang bertugas untuk mengukur (asesor) juga harus professional dan objektif. Untuk itulah BAN PAUD dan PNF terus melakukan pelatihan asesor baru dan penyegaran untuk asesor lama.  Untuk diketahui, jumlah asesor yang dimiliki BAN PAUD dan PNF saat ini sebanyak 3.207 orang. Proyeksi kekurangan  asesor dengan sasaran 30.275 satuan pendidikan adalah 1.590 orang.

Problem ketersediaan jumlah asesor ditindaklanjuti dengan adanya rekrutmen asesor di BAN-Provinsi yang masih kekurangan asesor.  BAN PAUD dan PNF juga melakukan penyegaran bagi asesor lama. Untuk pelatihan asesor, BAN PAUD DAN PNF menetapkan standar yang sama pada 11 BAN-P pelaksana pelatihan asesor. Standarisasi mulai dari Narasumber, materi, dan teknik pelaksanaan pelatihan yang harus sesuai dengan panduan dari BAN PAUD dan PNF.

Kompetensi asesor yang diharapkan meliputi: integritas, pemahaman konsep dasar delapan standar PAUD dan PNF, serta kemampuan IT. Hal pertama yang harus dimiliki asesor adalah integritas, artinya menjunjung tinggi profesionalisme, bertanggung jawab, jujur, taat dan loyal pada peraturan, disiplin, cermat penuh kehati-hatian, objektif, tegas, tulus, transparan, dan adil kepada semua pihak. Hal itu menjadi persyaratan utama sehingga kita yakini nilai yang diberikan adalah objektif sesuai dengan kondisi yang sebenarnya tanpa ada pengaruh apapun dan dari pihak manapun.

Selain integritas yang harus dipahami oleh asesor adalah tentang konsep delapan standar PAUD dan PNF. Bagaimana mungkin asesor bisa mengukur dengan benar jika dia sendiri tidak mengetahui konsep dasar delapan standar. Konsep delapan standar PAUD dan PNF yang harus dipahami setiap asesor termasuk peraturan dan kebijakan teknis yang dikeluarkan Kemendikbud.  Harapan kita saat ini bahwa pemenuhan delapan standar tidak hanya terjebak pada pemenuhan dokumen sesuai dengan unsur yang dipertanyakan, lebih dari itu, yang saat ini perlu diperiksa adalah bagaimana implementasi dari pemenuhan delapan standar dalam pelaksanaan proses kegiatan serta pemanfaatan dari potensi yang dimiliki oleh satuan pendidikan PAUD dan PNF.

Kemampuan lain yang harus dimiliki asesor adalah penguasaan dan keterampilan IT. Kemampuan IT penting terkait dengan proses penilaian yang berubah dari tahun 2017 yang masih menggunakan mekanisme off line menjadi on line mulai pada tahun 2018. Perubahan ini menuntut kemampuan asesor untuk mampu melakukan penilaian secara on line. Penilaian akreditasi yang saat ini memiliki grade A, B, C, dan Tidak Terkareditasi (TT) dapat dipertanggungjawabkan apabila asesor benar-benar berkualitas sehingga nilai hasil proses akreditasi menggambarkan profil lembaga yang sesuangguhnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kerjasama dari berbagai pihak, baik BAN PAUD dan PNF, BAN PAUD dan PNF Provinsi, Asesor, dan Asesi. Semua pihak dituntut terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi. Dengan niat tulus dan keyakinan bahwa pelaksanaan akreditasi mengedepankan kualitas, maka mari kita wujudkan akreditasi 2018 yang bermutu melalui asesor yang profesional, mandiri, dan objektif.

Oleh :

Dr. Irma Yuliantina, M.Pd.

Dosen STKIP Pancasakti dan Sekretaris BAN PAUD dan PNF