Jumat, 29 Maret 2024

SELAMAT MENGUNJUNGI WEBSITE BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL. PELAKSANAAN AKREDITASI SATUAN PAUD DAN PNF GRATIS/TIDAK BERBAYAR
close x

Akreditasi untuk Pendidikan Bermutu

Akreditasi untuk Pendidikan Bermutu_1531214759.JPG

Salah satu cara paling mudah untuk mengetahui mutu satuan pendidikan adalah melihat status akreditasinya. Cara itu berlaku untuk semua jenjang pendidikan mulai pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan menegah, hingga perguruan tinggi (PT). Mutu pendidikan nonformal (PNF), lembaga kursus, dan pelatihan juga dapat dinilai dari status akreditasinya. Semakin baik status akreditasi suatu pendidikan berarti proses penjaminan mutunya semakin terjaga.

Karena itulah masyarakat harus cermat mengecek status akreditasi lembaga pendidikan agar tidak tertipu. Instansi pemerintah dan swasta kini juga sangat berkepentingan dengan status akreditasi program keahlian atau satuan pendidikan. Itu dapat diamati saat rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS). Semua instansi pemerintah mensyaratkan pelamar harus lulusan satuan pendidikan yang terakreditasi dengan nilai minimal baik (B).

Persyaratan yang sama juga dilakukan instansi swasta serta dunia usaha dan dunia industri (Dudi). Bahkan untuk PT, akreditasi tidak hanya diwajibkan bagi program studi (prodi). Institusi PT yang membawahi prodi juga wajib mengikuti proses akreditasi. Jika ada PT yang belum terakreditasi tetapi mengeluarkan ijazah, maka ijazahnya dianggap illegal alias “bodong”.

Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab terhadap begitu banyak ijazah “bodong” dari prodi dan PT yang belum terakreditasi? Dapatkah PT pemproduk ijazah “bodong” digugat ke pengadilan karena telah melakukan kebohongan publik? Pertanyaan tersebut layak mendapat perhatian, terutama bagi penyelenggara dan pengguna lembaga pendidikan.

Untuk memastikan legalitas dan penjaminan mutu, semua satuan pendidikan wajib mengikuti akreditasi. Pada masa mendatang akreditasi juga penting untuk Madrasah Diniyah (Madin). Akreditasi Madin penting sebagai bagian dari akuntabilitas penjaminan mutu lembaga. Apalagi sebagian pendanaan kegiatan Madin dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/D). Harus disadari, akreditasi merupakan amanah konstitusi sebagaimana diundangkan dalam Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Dengan demikian semestinya tidak ada alasan bagi satuan pendidikan formal dan nonformal untuk menghindari proses akreditasi. Jika ada lembaga pendidikan enggan mengajukan akreditasi, maka itu bukan hanya melanggar peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, lembaga pendidikan tersebut berarti tidak mau memberikan pertanggungjawaban dalam kaitan dengan proses penjaminan mutunya pada stakeholders. Melalui mekanisme akreditasi dapat dipastikan bahwa satuan pendidikan, program keahlian, lembaga kursus, dan pelatihan telah menerapkan konsep penjaminan mutu yang berkelanjutan.

Penjaminan mutu merupakan penetapan standar pengelolaan pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga stakeholders­ memperoleh kepuasan sesuai kebutuhan. Hasil penelitian tim dosen Universitas Gadjah Mada (2007) menegaskan bahwa kebutuhan stakeholders pendidikan yang terutama adalah kebutuhan sosial, dunia kerja, dan profesional. Itu menunjukkan bahwa pihak yang berkepentingan dengan mutu layanan pendidikan bukan hanya peserta didik, melainkan juga pengguna lulusan (user).

Yang perlu ditekankan, sistem penjaminan mutu harus dilakukan secara berkelanjutan (continous improvement). Hal itu penting agar penjaminan mutu menjadi gerakan hingga membentuk budaya semua ekosistem pendidikan. Dengan demikian orientasi penjaminan mutu tidak boleh sekedar memenuhi penilaian saat pelaksanaan akreditasi.  

Setiap pengelola pendidikan harus menyadari bahwa pada masa mendatang eksistensi lembaga pendidikan tidak boleh hanya bergantung pada bantuan pemerintah. Nasib lembaga pendidikan akan sangat bergantung pada penilaian stakeholders. Penilaian dalam hal ini terutama terkait layanan mutu pendidikan yang diberikan pada masyarakat. Itu berarti penilaian stakeholders memiliki kedudukan yang sangat penting.

Pada konteks itulah Hermawan Kartajaya, guru marketing dunia, menegaskan bahwa stakeholders memiliki positioning yang penting. Satuan pendidikan yang tidak cerdas merespon kemauan pelanggan (customer) pasti akan ditinggalkan stakeholders. Jika situasi sudah demikian, maka cepat atau lambat lembaga pendidikan itu pasti akan gulung tikar. Faktor kepuasan stakeholders penting menjadi pertimbangan pengelola lembaga pendidikan baik formal maupun nonformal.

Substansi pengertian mutu sesungguhnya berkaitan dengan terpenuhinya standar dan janji yang telah diutarakan pada stakeholders. Itu berarti satuan pendidikan akan disebut bermutu jika memenuhi standar yang dijanjikan pada stakeholders. Pada konteks itulah akreditasi menjadi mekanisme yang efektif untuk menilai budaya mutu setiap satuan pendidikan dan program keahlian.*

Oleh :

Dr. Biyanto, M.Ag.

Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya dan Anggota BAN PAUD dan PNF